News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Staf Khusus Maruf Amin

Staf Khusus Wakil Presiden Robikin Emhas, Pernah Komentari Celana Cingkrang hingga Penusukan Wiranto

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PBNU Robikin Emhas di Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

"Saya kira karena Bapak Presiden sudah merekrut kalangan milenial walaupun tidak semua. Rupa-rupanya karena kiai ini dari generasi kolonial, ya banyak yang koloniallah, tapi itu tidak mengurangi terhadap kompetensi dan keahlian masing-masing," kata Masduki, dikutip dariĀ Kompas.com.

Menurut Ma'ruf Amin, para staf khusus ini yang terpenting adalah berasal dari orang yang mumpuni di bidangnya.

"Ya, apakah dari milenial atau kolonial saya kira samalah," ujar Masduki.

Masih dikutip dari Kompas.com, nantinya gaji dari para staf khusus ini sebesar Rp 51 juta per bulan, sama halnya seperti gaji Staf Khusus Presiden Jokowi.

Besaran gaji staf khusus diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Di dalam Pasal 5 Perpres itu disebutkan, hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Berikut adalah 8 nama Staf Khusus Wakil Presiden:

1. Mohamad Nasir, mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus Wapres bidang Reformasi Birokrasi.

2. Satya Arinanto, staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla yang akan membidangi masalah hukum.

3. Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian sebagai Staf Khusus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi.

4. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan.

5. Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah, yang akan menangani pemberdayaan masyarakat, masalah kemiskinan, isu-isu HAM.

6. Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga.

7. Masduki Baidlowi, Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi.

8. Masykuri Abdillah, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus Wapres bidang Umum.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Glery Lazuardi/Rina Ayu Panca Rini/) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Dani Prabowo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini