"Komisaris akan diperkuat, itu inti pertama ya, komisaris akan diperkuat," jelas Arya.
Staf Khusus Menteri BUMN itu juga menjelaskan, fungsi dari seorang komisaris adalah melakukan pengawasan.
"Kemudian komisaris itu mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan," kata dia.
"Jadi masuknya Pak Ahok itu bagian dari sana gitu, dengan kemampuan beliau pasti arahnya ke sana," lanjut Arya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pada pasal 60 ayat 1, menyebut sebagai Komisaris Utama, Ahok memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh direksi.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan mengenai alasan dari pemilihan Ahok, Erick menilai Ahok bisa membantu Pertamina mencapai target-target ke depannya.
"Kenapa Pak Basuki di Pertamina, di dampingi oleh Pak Wamen juga, saya rasa bagian terpenting bagaimana target-target Pertamina, bagaimana mengurangi impor migas harus tercapai, bukan berarti anti impor, tapi mengurangi," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Erick menilai tugas di Pertamina sangat berat, sehingga diperlukan kerja sama tim dan pembagian tugas.
"Proses-proses daripada membangun refinery (kilang minyak) ini sangat amat berat, jadi saya perlu teamwork yang besar, tidak hanya dirut saja, harus bagi tugas semua," jelasnya.
Ia berujar jika Ahok adalah sosok pendobrak yang dirasa pas untuk menempati posisi Komisaris Utama Pertamina.
Menurutnya salah jika orang-orang menganggap pendobrak artinya suka marah-marah.
"Karena itu, kenapa kita perlu orang yang pendobrak, pendobrak bukan marah-marah, saya rasa Pak Ahok berbeda," katanya.
Sebab, dengan adanya sosok pendobrak seperti Ahok, Pertamina bisa mencapai targetnya.
"Kita perlu figur pendobrak, agar ini semua berjalan sesuai target," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)