Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Abdul Karim, Kalapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
"Dalam isi grasi tersebut bahwa Bapak Anas Maamun mendapatkan pengurangan 1 tahun untuk masa pidananya," tutur Abdul Karim.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019), melansir dari Kompas.com.
Diketahui pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 6 (enam) tahun penjara kepada Annas Maamun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Kemudian pada 2018, Annas Maamun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun sayang, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi 7 (tujuh) tahun penjara. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)