News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Koruptor

3 Alasan Jokowi Berikan Grasi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, 7 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun di bawa ke ruang tunggu untuk mendapat perawatan setelah mengeluh sakit pusing dan mual-mual saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4). Atas kejadian tersebut, majelis hakim menskor sidang karena terdakwa harus mendapat perawatan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Abdul Karim, Kalapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

"Dalam isi grasi tersebut bahwa Bapak Anas Maamun mendapatkan pengurangan 1 tahun untuk masa pidananya," tutur Abdul Karim.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019), melansir dari Kompas.com.

Diketahui pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 6 (enam) tahun penjara kepada Annas Maamun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Kemudian pada 2018, Annas Maamun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun sayang, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi 7 (tujuh) tahun penjara. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini