"Kami sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM, sama Dirjen Lapas, bahwa ada grasi, dan meminta jaksa KPK untuk melaksanakan grasi tersebut," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Namun, Laode mengaku KPK belum menerima penjelasan terkait pemberian grasi untuk Annas Maamun meski telah menerima surat pemberitahuan.
"Pasti akan dilaksanakan oleh KPK, tetapi kami belum mendapat informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun itu untuk diberikan grasi," jelas Laode.
Senada dengan Laode, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J Mahesa juga mempertanyakan pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.
Desmond menyebut Presiden Jokowi tidak sensitif atas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Yang memberikan ini (grasi) tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi," ujar Desmond di Gedung DPR RI, Rabu (27/11/2019).
Baca: Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, ICW Ragukan Komitmennya Soal Anti Korupsi
Desmond mengatakan keputusan presiden tersebut berbanding terbalik dengan yang upaya pemberantasa korupsi yang sebelumnya dikatakan oleh Jokowi.
Sehingga pemberian pengurangan hukuman kepada Annas Maamun itu menimbulkan pertanyaan dari Desmond.
"Berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi, ini kan yang harus kita pertanyakan," jelas Desmond.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga mempertanyakan pemberian grasi tersebut, apakah murni dari Presiden Jokowi atau rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
(Tribunnews.com/Nuryanti)