News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Kasus Pencurian di Kantor Media Katadata: Pelaku Cuma Butuh 2 Menit Bobol Gembok

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Borgol

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan pencuri kantor perusahaan media Katadata.co.id hanya butuh dua menit untuk membobol gembok.

Hal itu diungkapkan salah satu tersangka pencurian berinisial EJ (53).

"Sekitar dua menitan (buka gembok)," kata EJ di Mapolsek Kebayoran Lama, Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Bersama kedua rekannya yang masih buron, yakni AR dan K, mereka membobol kantor Katadata dan mencuri sejumlah perangkat kerja di Rukan Permata Senayan, Kebayodan Lama, Sabtu (16/11/2019).

EJ berperan menyetir mobil sambil memantau situasi dan melakukan survei lokasi yang menjadi target pencurian.

"Dua orang lainnya ada yang membuka gembok, merusak kunci, dan mengambil barang-barang," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta.

Saat beraksi, mereka membekali diri dengan sejumlah perkakas seperti linggis, kunci L, dan gergaji.

Pembobolan ini mengakibatkan pihak Katadata kehilangan sejumlah perangkat kerja dan produksi berupa beberapa unit komputer.

"Sembilan unit komputer Apple iMac hilang, berikut satu unit monitor dan PC. Selain itu, tempat penyimpanan kamera dirusak dan laci-laci dibongkar," ujar COO PT Katadata Indonesia Ade Wahyudi.

Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan dua orang penadah, yakni M dan S.

"Tersangka M membeli hasil kejahatan dari EJ sebesar Rp 17,5 juta. Sedangkan tersangka S membelinya dengan harga Rp 21,5 juta," ujar Indra.

Tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara, MA dan S dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

2 orang masih buron

 Pelaku pembobolan kantor perusahaan media Katadata.co.id akhirnya ditangkap.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini