Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan pencuri kantor perusahaan media Katadata.co.id hanya butuh dua menit untuk membobol gembok.
Hal itu diungkapkan salah satu tersangka pencurian berinisial EJ (53).
Bersama kedua rekannya yang masih buron, yakni AR dan K, mereka membobol kantor Katadata dan mencuri sejumlah perangkat kerja di Rukan Permata Senayan, Kebayodan Lama, Sabtu (16/11/2019).
EJ berperan menyetir mobil sambil memantau situasi dan melakukan survei lokasi yang menjadi target pencurian.
"Dua orang lainnya ada yang membuka gembok, merusak kunci, dan mengambil barang-barang," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta.
Saat beraksi, mereka membekali diri dengan sejumlah perkakas seperti linggis, kunci L, dan gergaji.
Pembobolan ini mengakibatkan pihak Katadata kehilangan sejumlah perangkat kerja dan produksi berupa beberapa unit komputer.
"Sembilan unit komputer Apple iMac hilang, berikut satu unit monitor dan PC. Selain itu, tempat penyimpanan kamera dirusak dan laci-laci dibongkar," ujar COO PT Katadata Indonesia Ade Wahyudi.
Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan dua orang penadah, yakni M dan S.
"Tersangka M membeli hasil kejahatan dari EJ sebesar Rp 17,5 juta. Sedangkan tersangka S membelinya dengan harga Rp 21,5 juta," ujar Indra.
Tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara, MA dan S dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
2 orang masih buron
Pelaku pembobolan kantor perusahaan media Katadata.co.id akhirnya ditangkap.