News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

FPI Tulis Surat Setia pada Pancasila dan NKRI, Menag: Saya yang Mendorong FPI Diberikan Izin Lagi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama RI Fachrul Razi di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM -  Kementerian Agama mengungkapkan Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan rekomendasi organisasi masyarakat (ormas) untuk memperpanjang izin terdaftar secara resmi.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan dalam siaran pers Kemenag yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (28/11/2019).

Menurut Nur Kholis, surat rekomendasi atas FPI sudah dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Massa Front Pembela Islam (FPI) kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (23/10/2018). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Sebut saja dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Ada pula persyaratan yang berkaitan dengan hukum seperti surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami keluarkan surat rekomendasi karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.

Nur Kholis mengatakan, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat.

Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, telah menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semua kalangan.

“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.

“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda."

"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan, jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini