Dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (28/11/2019), Pemberian grasi Jokowi kepada Annas Maamun itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober lalu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto menyampaikan informasi tersebut melalui siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Pemberian grasi kepada seorang narapidana korupsi itu banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Banyak yang menyampaikan kekecewaannya, karena Annas mendapatkan keringanan hukuman dari negara.
Kekecewaan atas keputusan presiden itu disampaikan oleh International Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pimpinan Komisi III DPR.
Presiden Jokowi diminta untuk menjelaskan pemberian grasi tersebut kepada publik.
Mereka menilai pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi, dinilai hanya melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
sebelumnya, pihak Istana sempat bungkam ketika diminta untuk memberikan keteranga, dan justru meminta media untuk menanyakannya pada Menteri Hukum dan HAM.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)