News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Koruptor

Jokowi Beri Grasi pada Annas Maamun atas Alasan Kemanusiaan dan Pertimbangan Mahkamah Agung

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi usai melepas Kontingen Indonesia yang akan mengikuti SEA Games ke-30 Filipina tahun 2019 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019) sore.

Dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (28/11/2019), Pemberian grasi Jokowi kepada Annas Maamun itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober lalu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto menyampaikan informasi tersebut melalui siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Pemberian grasi kepada seorang narapidana korupsi itu banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak.

Banyak yang menyampaikan kekecewaannya, karena Annas mendapatkan keringanan hukuman dari negara.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kekecewaan atas keputusan presiden itu disampaikan oleh International Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pimpinan Komisi III DPR.

Presiden Jokowi diminta untuk menjelaskan pemberian grasi tersebut kepada publik.

Mereka menilai pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi, dinilai hanya melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

sebelumnya, pihak Istana sempat bungkam ketika diminta untuk memberikan keteranga, dan justru meminta media untuk menanyakannya pada Menteri Hukum dan HAM.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini