News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuai Kritik, Jokowi Beri Penjelasan Soal Pemberian Grasi pada Terpidana Korupsi Annas Maamun

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penjelasan terkait keputusannya memberikan grasi pada Annas Maamun.(Via Tribunnews)

TRIBUNNEWS.COM - Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun menuai banyak kritik.

Dilansir tayangan Sapa Indonesia Malam'yang diunggah kanal YouTube Kompas TV, Jokowi menjelaskan alasannya memberi grasi pada mantan Gubernur Riau tersebut.

Selain atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jokowi menyebut pemberian grasi dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan.

"(Grasi diberikan) karena dengan pertimbangan MA seperti itu, pertimbangan kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu diberikan dan yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan ini kan umurnya sudah uzur dan sudah sakit-sakitan terus," terang Jokowi seperti yang diberitakan Kompas TV, Rabu (27/11/2019).

Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Menurut Jokowi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam pemberian grasi tersebut karena dilakukan dalam tahap wajar.

"Kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru silakan dikomentari," tegas Jokowi.

Jokowi juga menyebutkan bahwa selama ini banyak permohonan grasi yang diterimanya.

Namun ia menegaskan, tidak semua grasi dapat dikabulkan.

"Tidak semua (grasi) yang diajukan pada saya dikabulkan. Coba dicek, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun yang dikabulkan berapa, dicek betul," kata Jokowi.

Sementara itu, Jokowi juga menjelaskan, grasi yang diberikan sudah sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya, grasi telah menjadi hak presiden yang diberikan atas pertimbangan MA.

"Kita harus tahu semuanya, dalam ketatanegaraan kita, grasi itu adalah hak yang diberikan pada presiden atas pertimbangan dari MA. Itu jelas sekali dalam Undang Undang Dasar kita," ujar Jokowi.

Jokowi Beri Grasi pada Terpidana Korupsi, KPK Mengaku Kaget

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya kaget dengan informasi yang diterima.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini