News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Koruptor

Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, ICW Ragukan Komitmennya Soal Anti Korupsi

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW

Di sisi lain dengan adanya pemberian grasi kepada terpidana korupsi ini, sudah kali keempat membuat masyarakat merasa janji yang selama ini diucapkan Jokowi tidak tercapai.

Tak hanya itu, Kurnia juga mempermasalahkan terkait alasan Jokowi mengabulkan grasi kepada Annas Maamun.

Alasan karena rasa kemanusiaan dinilai tidak logis.

"Kenapa harus diberikan dengan tolak ukur kemanusiaan?" kata Kurnia.

"Misalnya kalau karena sakit-sakitan,yang harus ditanganikan kesehatannya berarti harus diberikan dokter-dokter terbaik untuk memeriksa bagaimana kondisi kesehatannya yang bersangkutan bukan dengan justru mengurangi hukuman," ungkapnya.

Kurnia juga menyebut kalau hal ini akan terjadi lagi, akan sangat mudah bagi para narapidana di atas 70 tahun dan memiliki kondisi kesehatan yang tidak baik untuk mengajukan grasi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menanggapi alasan Jokowi memberikan grasi pada Annas Maamun. (Tangkapan Layar Kompas TV)

"Jadi sangat mudah saja sekarang bagi para narapidana yang berusia di atas 70 tahun dan kondisi menurun untuk mengajukan grasi, karena undang-undang grasi tidak spesifik juga tentang pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.

"Kalau seperti ini konteks penegakan hukum yang diharapkan oleh Presiden Jokowi," imbuhnya.

Meski memaklumi namun ia tetap menyesalkan pengabulan grasi Jokowi terhadap terpidana korupsi, Annas Maamun tersebut.

Karena menurutnya korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.

Terlebih korupsi yang dilakukan oleh Annas adalah ahli fungsi lahan. 

Hal ini memiliki dampak yang besar, selain terhadap hutan itu sendiri juga berakibat pada lingkungan dan kepentingan publik terhadap lingkungan yang sehat.

Diketahui pada 2014, KPK resmi menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan.

Pada 2015 Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi Annas dengan enam tahun penjara dan pada pengajuan kasasi Annas yang ditolak oleh MA, hukuman Annas diperpanjang menjadi tujuh tahun.

Sehingga, dengan dikabulkan grasi Annas Maamun oleh Jokowi membuatnya dapat menghirup udara segar pada akhir tahun 2020 mendatang. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini