TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Herlina Sibuea melawan SMPN 21 Kelurahan Sei Langkai, Sagulung, Batam yang mengeluarkan anaknya.
Anaknya dikeluarkan sekolah karena tidak bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Mereka adalah penganut Saksi Yehuwa.
Menurut keyakinan yang mereka anut, tidak dianjurkan untuk menghormat apa pun, kecuali Tuhan mereka.
Sementara, aturan hormat bendera yang menyanyikan lagu kebangsaan pada saat upacara telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan tentang tata cara dalam upacara bendera.
Baca: Begini Tanggapan Kadisdik Batam Terkait Sikap 2 Siswa SMPN 21 yang Enggan Hormat Bendera Merah Put
Baca: Tiga Hari Berturut-turut, Puluhan Siswa di Dua SMP di Dumai Kesurupan Massal, Siswa Dipulangkan
Bagaimana selengkapnya? Simak rangkuman TribunJakarta:
1. Tempuh jalur hukum
Herlina menjelaskan, sejak Sekolah Dasar (SD) mereka sudah memberikan surat rekomendasi dari agama yang mereka anut.
"Dulu anak kami sekolah di SD swasta Tiranus, tidak ada masalah. Bahkan masuk ke SMPN 21 kami juga berikan surat rekomendasi," kata Herlina.
Ia melanjutkan, sejak masuk ke SMPN 21, tidak pernah ada permasalahan mengenai aliran agama yang mereka anut.
"Kalau tetap anak kami dikeluarkan, ya kita lihat saja nanti. Kami juga tidak tinggal diam."
"Kalau anak kami dikeluarkan, kami juga akan naik banding, karena ini sudah menyangkut hukum," tegas Herlina, Rabu (27/11/2019).
Dia mengatakan, anaknya Ws kelas VIII di SMPN 21 Batam bukan tidak mau menghormat bendera. Hanya saja mengangkat tangan tidak mau.
"Kita tetap hormat, tapi caranya dengan siap. Karena kalau mengangkat tangan itu, bertentangan dengan batin kami, sesuai dengan ajaran agama yang kami anut," kata Herlina.
"Dari kelas VII, tidak pernah ada masalah, kenapa sekarang dibesar-besarkan," kata Herlina.
Dia menilai, pihak sekolah yang membesar-besarkan masalah tersebut.
"Dari awal tidak pernah ada persoalan, baru bulan November 2019 ini masalah itu dibuka. Bahkan kita kaget juga kok bisa sampai diketahui umun," kata Herlina heran.
Dia menceritakan, awal pertama dipermasalahkan anaknya tidak menghormat bendera, saat ada salah satu murid kelas VIII yang juga satu aliran dengan mereka. Anak kelas VIII itu mengundurkan diri karena sakit.
"Jadi saat anak kelas VIII itu mengundurkan diri, pihak sekolah langsung memanggil anak saya dan temannya kelas IX. Katanya selama ini pihak sekolah memperhatikan bahwa anak kami tidak mau hormat bendera," kata Herlina.
Dia juga menjelaskan, sebelum mereka dipanggil pada Kamis (7/11/2019) lalu, anaknya Ws dan temannya DH sudah dipanggil duluan dan disuruh membuat surat penyataan.
"Jadi anak kami ini disuruh membuat surat peryataan. Dimana harus ikuti aturan sekolah salah satunya hormat bendera, harus ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya, harus mengikuti pelajaran agama, jika tidak mengikuti aturan, maka nilai agama tidak ada dan nilai PPKn kosong," kata Herlina.
Mendapat laporan tersebut, orangtua tidak setuju.
"Kita tidak setujulah, masa anak kita tidak memiliki nilai PPKn dan agama," ujarnya.
Dia mengatakan, karena surat pernyataan tersebut, mereka dilanggil oleh pihak sekolah.
"Jadi saat kita dipanggil oleh pihak sekolah, kita bukan mencari solusi. Malah pihak sekolah meminta kita agar memindahkan anak kami dari SMPN 21.
Ya jelas kita tidak mau, karena sekolah itu yang paling dekat dengan rumah," kata Herlina.
Dia melanjutkan, saat pertemuan pada Kamis (7/11/2019) lalu, mereka disuruh memikirkan masa depan anaknya.
"Jadi pada Rabu (20/11/2019) kita dipanggil lagi, dan diberikan waktu sampai Senin (25/11/2019) untuk memindahkan anak kita dari SMPN 21. Jadi kita diminta untuk memindahkan anak kami. Ya jelas kami tidak mau," kata Herlina.
Herlina mengatakan, pada Sabtu (23/11/2019) mereka sudah mengirimkan surat kepada pihak sekolah, bahwa mereka tidak mau memindahkan anak mereka dan menginginkan anaknya tetap sekolah di SMPN 21.
"Ya kita tidak mau pindahkan. Karena sekolah ini yang paling dekat dengan rumah," kata Herlina.
Diapun menegaskan, sebelum surat pemecatan diberikan kepada anaknya, anaknya itu akan tetap sekolah di sana.
"Ya kita tunggu aja, kalau toh nanti dikeluarkan kita juga tidak mungkin tinggal diam," kata Herlina.
2. Sikap Kemenag Batam
Menyikapi permasalahan yang tengah ada, Kantor Kementerian Agama Kota Batam melalui Kasi Urusan Agama Kristen,Pargaulan Simanjuntak menyebutkan pihaknya saat ini sudah melakukan langkah preventif.
"Walau bagaimanapun kita harus menghargai keyakinan siapa pun, bahwa itu merupakan hak sebagai warga negara dalam memeluk kepercayaan selama itu tidak melanggar Pancasila," ujarnya kepada Tribun, Kamis (28/11/2019).
Dikatakannya, permasalahan itu bukan sesuatu hal yang dinggap antipancasila atau makar, jadi jangan diartikan kemana-mana.
"Ini hanyalah sikap dan cara mereka dalam menghormat bendera, hanya saja tidak mengangkat tangan namun posisi mereka siap dan tunduk," ucapnya menerangkan.
Kendati demikian, karena ini terpaut keyakinan, kita tidak semerta-merta menyalahkan sang anak.
"Kami dari Binmas Kristen sudah duduk dan berdiskusi bersama pengurus organisasi gerejawi saksi Yehowa, mereka menyikapi hal itu karena itu keyakinan, jadi mereka akan mencoba menyampaikan hal itu ke jemaatnya," ungkap dia.
3. Kepala sekolah bingung
Kepala Sekolah N 21 Sagulung Batam, Foniman juga sempat bingung menyikapi kasus tersebut.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pihak sekolah menyarankan 2 siswa tersebut mengundurkan diri dari sekolah dan melanjutkan sekolah di non formal.
Dua siswa kelas IX, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 21, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung dikeluarkan dari sekolah karena dinilai tak mau mematuhi aturan sekolah.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.
Keputusan untuk mengeluarkan dua siswa tersebut merupakan hasil rapat kepala sekolah bersama Disdik dan juga Danramil Batam Barat, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (25/11/2019) di SMPN 21 Sagulung.
"Kasus ini sudah lama, sudah dari kelas VII kita lakukan pembinaan, namun kedua anak yang bersangkutan tidak mau mengikuti aturan yang ada dan perpegang kepada kepercayaan yang mereka anut," kata Hendri.
Dia juga mengatakan, beberapa kali dilakukan mediasi oleh pihak sekolah agar orangtua dan juga anak, mau menghormat bendera dan juga menyanyikan lagu Indonesai Raya.
Tetapi hal tersebut tidak diindahkan.
"Kita tidak mau hal ini menjadi bumerang bagi ratusan siswa lainnya, jadi kita fasilitasi agar orangtua mencari tempat pendidikan yang sesuai dengan kepercayaan mereka," kata Hendri.
Ketua Komite SMPN 21 Dadang mengatakan, pihak sekolah sudah beberapa kali melakukan mediasi.
"Kita juga sebagai perwakilan orangtua murid sudah turut dalam melakukan mediasi, tetapi orangtua kedua anak tetap kokoh dalam ajaran agama mereka," kata Dadang.
Dia mengatakan, pihak sekolah memberikan waktu satu minggu ke depan untuk orangtua berpikir dan memikirkan masa depan anaknya.
"Jadi kalau ke depan orangtua dan anak tidak mau mengikui aturan sekolah maka anak tersebut akan dikembalikan kepada orangtua," kata Dadang.
4. Tanggapan DPRD
Kasus dua siswa SMPN 21 Batam yang dikeluarkan dari sekolah, gegara menolak hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha.
Politisi Hanura ini mengaku miris dengan kejadian itu.
Ia mengatakan, hormat pada bendera merah putih dan lagu Indonesia Raya merupakan nilai peradaban yang tak bisa dipisahkan dengan kemerdekaan Indonesia.
"Kami sangat menyayangkan hal itu. Dinas Pendidikan agar lebih teliti soal pemahaman ini. Meski juga demikian, hak-hak anak itu perlu dikaji oleh pemerintah," katanya Kamis (28/11/2019).
Utusan sangat meragukan nasionalisme dan toleransi kedua orang tua anak itu.
Ia mengatakan, jika tak disikapi hal ini oleh pemerintah, berpotensi mewabah dan menjadikan embrio perpecahan bangsa.
"Kementerian Agama juga harus turun tangan ini. Meski pun sudah mendapatkan izin aliran tertentu tetapi bila terjadi kekeliruan di kemudian hari, perlu ditinjau. Jangan sampai tak ada nilai-nilai Pancasila sebagai tonggak bangsa Indonesia," ujarnya.
• Realme C2 Dibanderol Mulai Rp 1,3 Juta: Ini Daftar Keunggulannya
• Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Perempuan Jual Diri di Twitter Divonis 10 Bulan Penjara
• Gaji Hanya Rp 700 Ribu/Bulan, Guru SD di Sumut Nyambi Jadi Sundel Bolong Demi Biaya Hidup
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan berkata, keputusan untuk mengeluarkan kedua pelajar tersebut merupakan keputusan bersama dengan stakeholder terkait. Termasuk TNI-Polri.
Menurutnya jika pun tak dikeluarkan, maka keduanya juga terancam tinggal kelas. Karena pada pelajaran pendidikan kewarganegaan (PPKn) memperoleh nilai jelek.
“Jadi percuma nanti tetap di sekolah, kalau tinggal kelas terus, makanya diputuskan untuk dikeluarkan,” ucap Hendri.
Dan untuk kedua pelajar tersebut, pihaknya akan mengarahkan pendidikan non formal ataupun bisa mengambil paket.
“Itulah yang bisa bagi mereka,” tambahnya. (Tribun Batam)