“Kita akan mengawal, mengawasi, dan melindungi supaya tak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Imbauan Polri
Mabes Polri mengingatkan agar pelaksanaan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 tetap menghormati hak orang lain dan menaati aturan hukum.
"Kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain dan menghormati aturan dan norma yang diakui secara umum" Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Asep mengatakan pelaksanaan Reuni 212 merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum.
"Hal itu sudah diatur berdasarkan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ujarnya
Asep menjelaskan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Reuni 212.
Baca: Kecelakaan Beruntun Ungkap Perselingkuhan Istri dengan Berondong, Dipergoki Suami Ini yang Terjadi
Ada 5 hal yang harus diperhatikan pada pelaksanaan Reuni 212 tersebut selain menghormati hak orang lain dan mentaati hukum, diantaranya;
Pertama, kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain.
Kedua, menghormati aturan aturan norma yang diakui secara umum.
Baca: Ketua PA 212: Hadir atau Tidaknya Habib Rizieq, Panitia Reuni 212 Sudah Sediakan Waktu
Ketiga, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca: Cerita Lengkap Perselingkuhan yang Terbongkar hingga Berujung Kecelakaan dan Amuk Massa di Jagakarsa
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan kegiatan reuni 212 yang akan diadakan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).