TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Hal itu ia ungkapkan setelah Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan Presiden tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
"Sampai hari ini kita masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK," ujar Laode M Syarif dilansir melalui Youtube Official iNews, Sabtu (30/11/2019).
Ia mengungkapkan alasan dirinya masih berharap Perppu diterbitkan.
Menurutnya UU KPK yang baru memiliki kelemahan dan melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi.
BACA JUGA : Pegawai Bakal Mundur Usai Pengesahan UU KPK, Apa Jalan Tengahnya?
"KPK dan seluruh pegawai KPK dan masyarakat luas melihat bahwa UU KPK yang baru memiliki kelemahan. Ada 26 poin yang melemahkan posisi KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan saat ini Undang-Undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu.
Ia menegaskan Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak ada dong. Kan Perppu sudah tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel Rachman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Fadjroel Rachman menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan puluhan mahasiswa dari berbagai universitas terhadap UU baru KPK.
BACA JUGA: Penasihat KPK Mundur Diduga Karena Kecewa Tak Juga Terbitkan Perppu KPK
"Kami berterima kasih kepada yang mengajukan, karena kita menghargai forum legal. Juga kami berterima kasih pada MK, yang sudah memberikan pelayanan terbaiknya untuk mereka yang mengajukan uji yudisial ini," kata Fadjroel Rachman.
Sebelumnya, Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan jika penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK oleh Presiden Jokowi menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).