TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencurian emas dan mata uang asing di rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai memasuki ke tahap penyidikan.
Dalam pemeriksaan, wanita berinisial R (36) yang diduga melakukan pencurian akhirnya mengakui perbuatannya.
R mengaku setelah jajaran Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menemukan barang bukti emas yang diduga hasil curian.
Barang bukti itu ditemukan setelah polisi menggeledah rumah R di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
"Puluhan emas lah kita temukan. Bahkan ada banyak kotak perhiasan kosong," tutur Andi.
Andi menerangkan, saat menggeledah rumah R, anggotanya menemukan satu ruangan yang terkunci.
Polisi kemudian coba menanyakan informasi tentang lokasi kunci ruangan tersebut kepada R. Namun, menurut Andi, R enggan menjawabnya.
"Nah kami panggil dari pihak lingkungan setempat untuk kita lakukan penggeledahan, dan juga kita buka sehingga kita temukan barang bukti hasil kejahatan itu," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan R sebagai tersangka pencurian.
Sejumlah barang bukti lain juga telah diamankan, seperti pakaian dan tas R, serta rekaman CCTV.
R memang terekam CCTV ketika masuk ke rumah warga di kawasan Jagakarsa.
"Kami duga kuat yang bersangkutan mencoba masuk lewat belakang untuk melakukan tindak pencurian," ujar Andi.
R diketahui masuk ke rumah warga di Jagakarsa pada Rabu (27/11/2019) pukul 13.30.
Ia diduga mencuri 25 gram emas logam mulia dan uang senilai 1.500 Dolar AS yang tersimpan di brankas.