TRIBUNNEWS.COM - Ketua II PA 212, Haikal Hassan Baras dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) membeberkan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah, Selasa (3/12/2019).
Konsep ini diketahui pernah digaungkan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
Mantan Penasihat PA 212, Kapitra Ampera mengatakan penerapan konsep NKRI bersyariah ini akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, konsep NKRI bersyariah tidak bisa diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia.
"Ini polemik dan ditolak oleh perpolitikan negara," ujar Kapitra dikutip dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu (4/12/2019).
Kapitra memandang konsep NKRI adalah final, konsep yang sudah tertulis dalam UUD NKRI 1945 dan Undang-undang.
Baca: Direktur Riset Core Indonesia Prediksi Perekonomian Indonesia 2020 Tumbuh Dibawah 5 persen
Ia menanyakan jika ada penambahan kata 'bersyariah' ini.
"Kalau ditambah bersyariah mau ditaruh di mana," kata Kapitra dalam kesempatan yang sama.
Lanjut Kapitra, jika betul-betul mau ditambah dan menjadi NKRI Bersyariah maka perlu pemerintah merubah UUD lewat amandemen.
Namun, konsep ini ditolak oleh perpolitikan negara.
Pria kelahiran Padang ini menilai tidak peru ada NKRI Bersyariah.
Menurutnya nilai-nilai bersyariah sudah ada dalam konsep berbangsa dan bernegara.
"Nilai syariah sudah ada dan sudah diterapkan," tegasnya.