TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri Lubis menjelaskan sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di dalam anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) organisasi masyarakat (ormas).
Hal tersebut dikatakan Ahmad Sobri dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan pada saluran tv One, pada Selasa (3/12/2019) malam.
Ahmad Sobri menjelaskan menurut ingatannya pencantuman asas tunggal tidak ada keharusan dalam pencantuman di sebuah AD/ART.
Namun terdapat dalam persyaratan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Ahmad Sobri menuturkan sebagai warga negara Indonesia sudah pasti akan mencintai negara, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945.
Apalagi Ahmad Sobri mengatakan Pancasila merupakan inti dari ajaran agama Islam.
Sehingga menurut Ahmad Sobri tidak perlu menyangkutpautkan FPI dengan Pancasila.
Karena sudah otomatis FPI merupakan ormas yang menggunakan Pancasila sebagai dasar negara.
"Soal asas tunggal harus tercantum di anggaran dasar rumah tangga soal Pancasila seingatan saya sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di anggaran dasar rumah tangga ormas," terang Ahmad Sobri.
"Tapi di dalam persyaratan SKT, ya di situ kita sebagai orang Indonesia yang cinta akan negara, cinta akan Pancasila, Undang-undang Dasar 45."
"Apalagi Pancasila itu adalah dasar negara kita. Itu udah hasil daripada pendiri bangsa yang mayoritas ulama."
"Pancasila itu adalah karya-karya atau inti-inti daripada ajaran islam."
"Jadi buat FPI Pancasila itu tidak perlu dibahas-bahas lagi sudah Pancasilakian."
"Sudah sangat Pancasilais, sudah tidak dibahas lagi, setujukah tidak setujukah itu sudah bukan tema kita lagi."