"Kalau SKT-nya bagaimana Mendagri, kalau Kemenag hanya merekomendasi dari aspek kami," ungkapnya.
Fachrul menyampaikan, FPI sudah membuat surat pernyataan untuk setia kepada pancasila dan NKRI.
"Kami (FPI) buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI, setia pada pancasila, kemudian tidak melanggar hukum," ujar Fachrul.
Mengenai rekomendasi perpanjangan izin yang ia berikan kepada FPI, Fachrul menilai itu merupakan kewenangan dari Kementerian Agama.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
BERITA REKOMENDASI