News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tegaskan Bakal Kejar Bukti Kasus Mafia Migas Petral Hingga ke Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir memeriksa sejumlah pegawai, pejabat dan mantan pejabat Pertamina atau PES. Febri menyatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran tim penyidik saat ini sedang mendalami proses perdagangan minyak dan produksi kilang di Petral, termasuk mengenai aturan-aturan menyangkut hal tersebut.

Dari pendalaman tersebut, KPK akan memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat atau setidaknya mengetahui mengenai sengkarut kasus ini.

"Jadi kami dalami dulu alurnya nanti tentu didalami lebih lanjut dari pemeriksaan berikutnya, apakah terkait dengan siapa pejabat yang berwenang pada saat itu, apakah ada aliran dana, atau yang lainnya," katanya.

Dengan kompleksitas yang ada, penuntasan kasus mafia migas ini diprediksi membutuhkan waktu yang cukup lama. KPK menegaskan tak akan menghentikan kasus ini, meski Pasal 40 UU nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Febri menjelaskan, terdapat kekeliruan sebagian kalangan memahami aturan mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam UU KPK yang baru tersebut.

Baca: Satu Jenazah Penyelam yang Tewas di Pulau Sangiang Teridentifikasi Seorang WNA Singapura

Dikatakan, KUHAP telah mengatur mengenai persyaratan suatu kasus dapat dihentikan atau di-SP3, yakni tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan dihentikan secara hukum seperti karena tersangka meninggal dunia atau perkaranya sudah kadaluarsa.

"Jadi bukan karena waktu dua tahun kemudian dihentikan. Ada tiga syarat penghentian sesuai dengan kuhap. Artinya sepanjang tidak memenuhi tiga syarat itu maka perkara akan tetap berjalan. Itu yang perlu diluruskan soal pasal tentang SP3 di undang-undang KPK yang baru," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini