TRIBUNNEWS.COM - Terdapat selisih pendapat antara Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI).
Fachrul Razi memberi rekomendasi perpanjangan izin FPI berdasarakan surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI yang disebut sudah dibuat oleh pihak FPI.
Sementara itu, Mahfud MD meyakini surat pernyataan tersebut tidak pernah ada, berdasarkan ucapan dari Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.
Dilansir Tribunnews.com, perbedaan pendapat itu dilontarkan Mahfud MD dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019).
Awalnya, Mahfud MD menjelaskan perbedaan surat pernyataan bermaterai yang disebut dikeluarkan FPI dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi polemik.
Diketahui, AD/ART FPI memang menghambat perpanjangan izin lantaran di sana terdapat kata-kata soal khilafah.
Mahfud MD menyebut pihak FPI yang menulis AD/ART tersebut sudah minta maaf dan menyebutnya sebagai kekhilafan yang membuat salah prosedur.
"Lalu sesudah itu dipanggil yang buat, dirjennya, mengatakan 'Khilaf', 'Kami membuat surat ini minta maaf karena salah prosedur, kami khilaf'," terang Mahfud MD.
Setelah permintaan maaf itu, Mahfud MD menyebut persoalan AD/ART seolah dianggap tidak ada hingga Fachrul Razi malah memberi rekomendasi.
"Ini satu ya, lalu dikembalikan kan, dianggap tidak ada," kata Mahfud MD.
"Akhirnya apa, Menteri Agama yang baru membuat rekomendasi baru, Pak Fachrul Razi."
Fachrul Razi beralasan rekomendasinya ia keluarkan karena FPI disebut sudah membuat surat pernyataan untuk setia kepada Pancasila.
"Bahwa katanya sudah diberi rekomendasi, karena apa, karena sudah membuat surat pernyataan akan setia kepada Pancasila, tidak melanggar hukum, setia pada konstitusi, dan sebagainya itu," tuturnya.
Mahfud MD pun mengundang beberapa pihak terkait untuk berdiskusi dan menjelaskan bahwa surat bermaterai bukanlah pengganti AD/ART.