TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana akan mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, pemerintah tengah menggodok penilaian kerja terhadap ASN di lingkungan pemerintahan.
Rencananya, hasil penilaian tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk memperbolehkan ASN libur pada hari Jumat.
Dilansir dari Kompas.com, dalam penilaian kinerja, ASN akan dikategorikan menjadi tiga peringkat.
Di antaranya, peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sebesar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.
Ketua Project Management Office (PMO) Waluyo mengatakan, rencananya jam kerja ASN akan berubah menjadi 9 hari 80 jam kerja.
"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
Namun, perubahan jam kerja nantinya tidak akan dirasakan oleh semua ASN.
ASN yang masuk dalam kategori ASN terbaik pun musti ditinjau kembali bagaimana posisinya di kantor.
"(Posisi) analis kebijakan atau periset bisa, tapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tutur Waluyo.
Selain mengurangi jam kerja ASN, sempat muncul wacana ASN boleh bekerja dari rumah.
Wacana ini merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L).
Dilansir dari kanal YouTube TribunJakarta Official Jumat (9/8/2019), wacana ini telah diusulkan sejak beberapa bulan yang lalu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengaku rencana ASN bekerja di rumah bertujuan untuk fleksibilitas dalam bekerja.