Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin, memprotes dengan penangkapan penceramah Habib Jafar Shodik Alattas yang juga Anggota FPI Bekasi di kediamannya di Jalan Tipar Tengah, Cimanggis Depok, sekitar pukul 01.00 dini hari, Kamis (5/12/2019).
Habib Jafar ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah diduga menghina wakil presiden Ma'ruf Amin dengan menyebut kata 'b**i' dalam ceramahnya beberapa waktu lalu. Ceramahnya tersebut saat acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat pada 2 Januari 2019 lalu.
Menurutnya, penangkapan koleganya di FPI itu merupakan bagian dari kriminalitas terhadap ulama di Indonesia.
"Kalau dilihat dengan membandingkan dari kasus-kasus penistaan agama yang kami dari korlabi sudah ada kurang lebih 20 kasus yang kami laporkan diduga penistaan agama yang tidak diproses sampai saat ini jelas kasus Habib Jafar ini diduga jerat kriminalisasi ulama karena sangat cepat ditangkap," kata dia saat dihubungi Tribunnews, Kamis (5/12/2019).
Baca: Polemik Khilafah Terus Bergulir, Ismail Hasani Sarankan FPI Pilih Kata-kata yang Tidak Kontroversial
Oleh sebab itu, pihaknya bakal melakukan pendampingan hukum terhadap habin Jafar Shodik.
"Selaku praktisi hukum dalam hal ini saya bergabung di tim advokat korlabi yang kemarin melaporkan pertama kasus sukmawati dan korlabi siap mendampingi Habib Jafar shodiq Alatas," tukasnya.
Sebelumnya, Penceramah Habib Jafar Shodik Alattas yang juga Anggota FPI Bekasi dikabarkan ditangkap oleh tim tindak Dittipidsiber Bareskrim Polri di kediamannya di Jalan Tipar Tengah, Cimanggis Depok, sekitar pukul 01.00 dini hari, Kamis (5/12/2019).
Adapun Habib Jafar ditangkap setelah diduga melakukan penghinaan terhadap wakil presiden Ma'ruf Amin dengan menyebut kata 'b**i' dalam ceramahnya beberapa waktu lalu. Ceramahnya tersebut saat acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat pada 2 Januari 2019 lalu.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Witutu yang juga sebagai Ketua RT setempat di kediaman rumah Habib Jafar. Dari kesaksiannya, Habib Jafar dijemput oleh tim mabes polri.
Baca: FPI Bantah Mahfud MD, Disebut Tidak Setia Pancasila
"Jam setengah 12 itu dari kepolisian mabes polri itu permisi ke rumah, menanyakan ada nggak warga saya yang bernama Jafar Shodik. Kebetulan kan rumahnya depan rumah, saya sebagai RT saya antar ke rumah beliau," kata Witutu saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Ketika didatangi, Habib Jafar ternyata tidak ada di kediamannya. Tak lama menunggu, akhirnya Habib pun pulang bersama salah satu keluarganya dan petugas membawa Jafar ke mabes polri untuk dimintai keteranfan.
"Sekitar jam 12an pak Jafar nya datang dan saya ajak ke rumah. Setelah itu dikasih tunjuk suratnya, sprin tugasnya dan dibawa ke mabes," ungkapnya.
Setelah penangkapan itu, kata dia, salah satu pengacara Habib Jafar pun mendatangi ke rumahnya untuk mengambil surat penangkapan.
"Kebetulan rumahnya kosong, istrinya ketempat orang tuanya. Jam 3 itu pengacaranya datang ke rumah ngambil surat penangkapan kalau gak salah," pungkasnya.
Sementara itu, Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan masih memeriksa kebenaran informasi tersebut.
"Cek dulu," tukasnya.
Adapun Habib Jafar diduga melanggar pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.