News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menantu Jokowi Terjun ke Politik

Bobby Nasution Maju Pilkada 2020, Mardani Ali Sera: Semua Berhak tapi Nepotisme adalah Kemunduran

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani Ali Sera mengatakan penunjukan staf khusus presiden dan wakil presiden harus disertai dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menanggapi majunya menantu Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution dan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Menurutnya majunya Bobby dan Gibran adalah bukti adanya nepotisme.

Ia menambahkan jika nepotisme merupakan suatu kemunduran bagi demokrasi Indonesia. 

"Saya tidak ingin judgement semua orang berhak. Tapi sikap saya nepotisme itu adalah kemunduran bagi Demokrasi Indonesia," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (4/12/2019).

Pendapat dari Mardani Ali Sera ini disanggah oleh Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari.

M Qodari mengatakan jika definisi nepotisme yang diterima secara umum adalah memilih saudara di luar kemampuannya. 

BACA JUGA : PDI-P Bantah Kritikan Nepotisme Majunya Gibran dan Bobby Jadi Cawalkot: Terlalu Jauh Bicara ke Sana

Menurutnya nepotisme lebih mudah dituding untuk jabatan yang sifatnya ditunjuk.

Ia memberikan contoh ketika zaman Presiden Soeharto.

"Misalnya pak Harto dulu tahun 1997 mengangkat mbak Tutut sebagai Menteri Sosial," ungkapnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (4/12/2019).

Pengamat politik ini menilai agak sulit dikatakan nepotisme sepenuhnya untuk jabatan yang sifatnya dipilih.

Hal ini dikarenakan masyarakat punya kesempatan untuk memilih. 

Sebelumnya, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution mendatangi kantor DPD PDI-P Sumatera Utara, Selasa (3/12/2019).

BACA JUGA : Pengamat Sebut Majunya Gibran dan Bobby Nasution dalam Pilkada 2020 Belum Tentu Lolos

Kedatangan suami Kahiyang Ayu ini untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Medan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Bobby menyatakan, kedatangannya ke kantor DPD PDI-P Sumatera Utara untuk mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota dari PDI-P.

"Di sini saya berniat mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon wali kota dari PDI-P yang sudah kami isi lengkap semua persyaratannya," ujarnya dilansir melalui YouTube tvOneNews, Rabu (4/12/2019).

Bobby mengaku, ini adalah pertama kali dirinya mendaftar ke partai politik untuk mengikuti Pilkada Medan 2020.

"Ini pertama kali bagi saya daftar ke parpol untuk meniatkan diri sebagai Walikota Medan," ungkapnya. 

Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dikabarkan akan maju dalam Pilkada 2020. (Instagram @ayanggkahiyang & @gibran_rakabuming)

Sebelumnya, Wasekjen Partai PDIP, Arif Wibowo mengatakan peluang Gibran Rakabuming maju di Pilkada Solo 2020 masih terbuka.

BACA JUGA : Bobby Nasution dan Gibran Maju Pilkada 2020, Begini Komentar Politisi Gerindra Andre Rosiade

Ia membantah kabar yang beredar jika Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solo telah memutuskan nama Purnomo dan Teguh yang akan maju dalam Pilkada Solo 2020.

"Sampai hari ini kita belum memutuskan calon yang akan direkomendasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai termasuk untuk Pilkada Solo," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya DPC tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan calon yang akan maju.

Tapi DPC punya kewenangan menutup penjaringan atau pendaftaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan DPC.

Terkait kabar Gibran yang maju Pilkada Solo tidak melalui DPC PDI-P Solo, Arif menyatakan apa yang sudah dilakukan Gibran benar dan tidak melanggar aturan. 

"Jadi dalam hal mendaftar Gibran sudah tepat. Kalo tidak bisa di DPC bisa di DPD atau DPP," ungkapnya. 

BACA JUGA : Profil Bobby Nasution, Menantu Jokowi yang Telah Resmi Daftar Jadi Calon Wali Kota Medan

Ia menambahkan jika PDI-P memiliki aturan penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.

"Peratauran partai nomor 24 tahun 2017. Didalam aturan itu ada 3 tempat untuk mendaftar,"

"Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan,"katanya. 

Arif menambahkan setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP. 

"Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan,"katanya. 

Arif menambahkan setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini