News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Garuda Dipecat

Kebijakan Ari Askhara Dinilai IKAGI Memberatkan Pegawai, Rute Jakarta-Sydney PP Ditempuh Sehari

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zaenal Muttaqin mengungkapkan para pegawai diharuskan menempuh perjalanan Jakarta-Sydney-Jakarta dalam sehari.

Hal tersebut membuat beberapa awak kabin mengalami kelelahan berkepanjangan.

Tidak hanya itu, Zaenal menyebutkan enam hingga tujuh awak kabin sampai harus masuk rumah sakit untuk opname.

"Itu banyak teman-teman kita yang mengalami kelelahan berkepanjangan, kemudian banyak yang diopname sekitar enam sampai tujuh orang," ungkap dia.

Keputusan lain yang diterapkan oleh Ari Askhara selama menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia adalah adanya diskriminasi terhadap kebijakan usia pensiun.

Ari Askhara mengubah usia pensiun dari 56 tahun menjadi 57 tahun dan berlaku khusus pegawai darat.

Zaenal Muttaqin menyayangkan mengapa ada perbedaan usia pensiun padahal merupakan pegawai di perusahaan yang sama.

Keputusan tersebut juga tidak dibicarakan terlebih dahulu oleh IKAGI.

"Kemudian juga ada diskriminasi terhadap kebijakan usia pensiun normal dari 56 jadi 57, diberlakukan hanya pegawai darat," jelas Zaenal Muttaqin.

"Sementara kami pegawai Garuda, khususnya awak kabin kenapa sama-sama pegawai pegawai kebijakannya berbeda."

"Kebijakan ditetapkan oleh manajemen tanpa mengajak bicara IKAGI," imbuhnya.

Zaenal mengungkapkan pencopotan yang dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir seperti menjawab doa-doa yang dipanjatkan oleh para pegawai.

Menurut penuturan Zaenal, banyak pegawai yang sudah tidak tahan selama kepemimpinan Ari Askhara.

Namun tidak dapat melakukan apa-apa selain mengikuti apa yang sudah ditetapkan.

Zaenal Muttaqin mengatakan sebagai ungkapan senang atas keputusan Erick Thohir tersebut, IKAGI mengirimkan karangan bunga ke Kementerian BUMN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini