News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laode M Syarif Berharap Kabareskrim Baru Dapat Selesaikan Kasus Novel Baswedan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dalam keterangannya, Jokowi tidak begitu banyak berbicara tentang kasus Novel.

Dilansir Tribunnews, ia hanya memberikan batas waktu hingga awal Desember 2019 untuk menuntaskan kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Muhammad Iqbal menyatakan, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan kabarnya tetap berjalan proses penyidikannya.

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kiri) disaksikan Kadivhumas Mabes Polri M Iqbal (kiri) dan Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) usai mengadakan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). Pertemuan tersebut sebagai silaturahmi pasca dilantiknya Jendeal Pol Idham Azis sebagai Kapolri juga dengan tujuan memperkuat sinergitas antar lembaga dalam rangka mendukung program pemerintah dan kebijakan Presiden. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Beberapa hari lagi dan kabareskrim yang baru sudah diperintahkan untuk segera menuntaskan kasus Novel Baswedan."

"Saya juga sudah sampaikan tim teknis terus bekerja secara maksimal sampai saat ini, sampai detik ini tanpa henti mereka melakukan upaya-upaya maksimal untuk mengungkap kasus ini," jelas Irjen Iqbal.

Kendati demikian, Iqbal tidak mau membuka di publik hal-hal signifikan tersebut, yang sudah diperoleh tim penyidik.

Alasannya, ia meyakini akan mengendap dan dapat menyebabkan dimulainya dari nol lagi atas penyidikan tersebut. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Srihandriatmo Malau/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini