TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPK, Agus Raharjo mengungkapkan alasan KPK belum menyelidiki kasus penyelundupan Harley Davidson di pesawat Garuda.
Menurutnya, kasus Garuda masih diselidiki penyidik di lingkungan Bea Cukai dan Pajak.
Ia menambahkan jika kasus penyelundupan Harley hanya melanggar Undang Undang bea cukai dan pajak, hal itu bukanlah kewenangan KPK.
"Kalau hanya melanggar Undang Undang bea cukai dan pajak itu masih kewajiban Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kecuali mereka melihat ada kaitannya dengan korupsi pasti ditangani oleh apakah kepolisian," ujarnya dilansir YouTube Berita Satu, Senin (9/12/2019).
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo menegaskan kasus penyelundupan Harley harus di proses secara hukum.
Menurutnya, dipecatnya Dirut Garuda belumlah cukup karena tindakan penyelundupan merupakan tindakan pidana.
"Jadi terkait dengan perilaku tindakan Dirut Garuda itu bagi kami dan masyarakat tidak cukup dipecat tapi harus dituntaskan pidananya karena penyeludupan itu adalah pidana," ujarnya dilansir YouTube metrotvnews, Senin (9/12/2019).
Ia berharap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menindaklanjuti kasus tersebut tidak hanya dengan pemecatan tapi harus diproses secara hukum.
"Jadi tidak boleh dihilangkan pidananya. Maka saya minta kepada saudara Erick Thohir disamping memproses pemecatan juga memproses kasus ini ke meja hijau," tegasnya.
Sementara itu, Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol menyatakan akan memberhentikan semua anggota Direksi Garuda yang terindikasi terlibat kasus penyelundupan Harley Davidson.
"Akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan pesawat Garuda GA 9721 tipe Air Bus A300-900 Neo yang datang dari pabrik airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dilansir YouTube tvOneNews, Minggu (8/12/2019).
Direksi yang dicopot di antaranya Mohammad Iqbal selaku Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha dan Bambang Adi Surya Angkasa selaku Direktur Koperasi Garuda Indonesia.
Keduanya ikut dalam penerbangan pesawat Garuda GA 9721 tipe Airbus A300-900 Neo dari Prancis tapi tidak mendapat izin terbang.
Sebelumnya, Erick Thohir mengatakan akan terus mendalami kasus penyelundupan Harley Davidson di maskapai Garuda Indonesia.
"Saya akan ada rapat lagi dengan komisaris untuk mereview oknum-oknum lain yang masih terlibat di situ," ujarnya dilansir YouTube Official iNews, Jumat (6/12/2019).
Menurut Erick, kasus tersebut tak hanya melibatkan individu.
BACA JUGA : Said Didu Sebut Eks Dirut Garuda Ari Askhara 'Titipan Kekuasaan
"Dalam arti dari dirutnya ada kerjasama ini dan ini terus. Bukan individu, bahkan pesawatnya saja yang dipakai notabenya itu masih keuangan negara masuk ke hangar. Itu kan udah skenario," tegasnya.
Erick Thohir menegaskan jika loyalitas kepada negara untuk semua yang bekerja di BUMN, tidak bisa ditawar.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)