TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi administratif pada Garuda Indonesia terkait penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan penerapan sanksi itu atas pelanggaran terhadap PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan Garuda Indonesia membayar sanksi yang berada di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, di kantor Kemenhub Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta, sanksinya nanti akan kami bicarakan," imbuh Polana.
Polana mengatakan bahwa surat sanksi administratif sudah dilayangkan dan tidak ada sanksi lain.
Selain itu, Garuda Indonesia harus membayarkan sanksi tersebut selama sepekan setelah surat dilayangkan.