TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim resmi melonggarkan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal itu ia sampaikan di Jakarta dalam peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar, Rabu (11/12/2019).
Dalam peluncuran program pendidikannya itu, ada empat pokok yang dibahas.
"Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),"
"Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi," ujar Nadiem di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019) yang dilansir melalui Kompas.com.
Dalam PPDB, Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi.
Namun sistem tersebut dilonggarkan dengan kebijakan yang lebih fleksibel.
Hal itu dikarenakan untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Perubahan ini utamanya menyasar para siswa berprestasi yang ingin menempuh pendidikan di sekolah favorit.
Tidak hanya berprestasi, Nadiem juga memikirkan untuk siswa kurang mampu.
"Jadi arahannya untuk kebijakan ke depan adalah sedikit kelonggaran dalam memberikan zonasi,"
"Yang tadinya untuk jalur prestasi hanya (diberi kuota) 15 persen, untuk sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30 persen," tuturnya.
"Jadi bagi ibu dan bapak, para orangtua yang sangat bersemangat mem-push anaknya mendapatkan nilai baik dan prestasi baik, maka inilah kesempatan bagi mereka buat mendapatkan sekolah yang baik. Yang diinginkan oleh mereka," lanjut dia.
Menurut Nadiem, Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen.