Lalu untuk jalur afirmasi atau kurang mampu minimal 15 persen.
Selanjutnya jalur perpindahan maksimal 5 persen.
Nadiem menegaskan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Mendikbud Nadiem yang dikutip dari Kompas.com.
Nadiem membandingkan pembagian persentase ini dengan sistem sebelumnya.
PPDB sebelumnya memberikan kesempatan untuk sistem wilayah sebesar minimal 80 persen, untuk jalur prestasi hanya 15 persen dan untuk jalur perpindahan sebesar 5 persen.
Menurut Nadiem mekanisme perubahan zonasi ini penting.
Tetapi ada berbagai daerah yang mengalami kesulitan dalam penerapannya.
"Tidak semua daerah itu bisa menerapkan sistem zonasi yang sangat rigid,"
"Jadi kami ingin menciptakan kebijakan yang bisa melaksanakan semangat zonasi,"
"Yakni pemerataan bagi semua murid untuk bisa dapatkan kualitas pendidikan yang baik tapi juga bisa mengakomodasi perbedaan situasi di daerah," ujarnya.
Nadiem juga menyoroti soal pemerataan yang adil untuk kelas ekonomi.
"Selain itu, juga untuk mengkompromikan antara kebutuhan pemerataan yang adil bagi semua jenjang ekonomi,"
"Kompromi kepada siswa yang bekerja keras untuk mencapai prestasi baik angka di kelas maupun lomba di luar," tambah Nadiem.
(Tribunnews.com/Maliana)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)