Lalu untuk jalur afirmasi atau kurang mampu minimal 15 persen.
Selanjutnya jalur perpindahan maksimal 5 persen.
Nadiem menegaskan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Mendikbud Nadiem yang dikutip dari Kompas.com.
Nadiem membandingkan pembagian persentase ini dengan sistem sebelumnya.
PPDB sebelumnya memberikan kesempatan untuk sistem wilayah sebesar minimal 80 persen, untuk jalur prestasi hanya 15 persen dan untuk jalur perpindahan sebesar 5 persen.
Lantas, apakah sistem zonasi yang dilonggarkan Nadiem Makarim akan berhasil?
Tribunnews.com menghubungi Furqon Hidayatullah, Pakar Pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Furqon memberi komentar jika sistem zonasi amat bergantung pada standar guru yang sama.
"Jadi zonasi itu mestinya dipahami bahwa semua guru di tempat manapun harusnya standarnya sama, kalau SDM guru kondisinya sama, zonasi itu tidak masalah, artinya sudah mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Furqon kepada Tribunnews.com, Rabu (11/12/2019).
Menurut Furqon tantangan utama dari Kemendikbud adalah meningkatkan SDM guru.
"Jadi sekarang tantangan utama dari Kemendikbud adalah bagaimana meningkatkan kualitas guru," ujarnya.
Furqon pun mendukung sistem zonasi, jika diikuti peningkatan SDM guru.
"Saya mendukung sistem zonasi dengan pertimbangan zonasi dilaksanakan betul dengan diikuti peningkatan evaluasi guru secara merata," ujarnya.