Akhirnya, video tersebut viral ke media sosial Facebook dan Instagram pada Desember 2019.
Mengetahui video viral tersebut, Polres Karanganyar segera melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/10/XII/2019/Reskrim 05 Desember 2019, selanjutnya anggota Polres Karanganyar melakukan penyelidikan dan mengmpulkan informasi serta memeriksa saksi terkait dan melakukan penyelidikan terduga pelaku," terangnya.
Lebih lanjut, Ismanto menerangkan, dari hasil penyelidikan menunjukkan kepastian keberadaan pelaku.
"Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar mendatangi keberadaan pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan lanjutan," jelasnya.
Setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan, AA dan A mengakui semua perbuatannya.
Polisi pun mengetahui AA dan A masih berada di bawah umur dengan status pelajar aktif.
"Selanjutnya, petugas Polres Karanganyar melakukan pembinaan terhadap kedua pelaku," terang Ismanto.
Tindakan Hukum
Karena keduanya masih di bawah umur, Ismanto menyampaikan, A dan AA dijerat pasal 503 KUH Pidana Jo UURI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Keduanya pun harus menjalani pidana penjara dan membayar denda.
"Pidana penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 250.000," terang Ismanto dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Leganek menerangkan tindakan hukum yang diberikan juga disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.
Setelah pemeriksaan selesai, kedua bocah yang masih di bawah umur tersebut mendapatkan pembinaan secara khusus.