Dibisiki kacung makelar
Skenario berantakan bubar
Pertunjukan dagelan vulgar
Doa yang ditukar
Bukan doa otentik
Produk rezim intrik
Penuh cara-cara licik
Kau Penguasa tengik
Ya Allah
Dengarlah doa-doa kami
Dari hati pasrah berserah
Memohon pertolonganMu
Katkanlah para pejuang istiqomah
Di jalan amanah
Fadli Zon
Parung, Bogor, 3 Feb 2019," tulis Fadli Zon.
3. Doa Nemo Warisman
Sejumlah tokoh ramai-ramai mengomentari doa Neno Warisman yang menuai kontroversi.
Sebagaimana diketahui, Neno Warisman menyampaikan doa dalam acara Munajat 212 di Monas, Kamis (21/2/2019) lalu.
Acara ini dihadiri ribuan orang termasuk para tokoh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Prabowo-Sandi.
Di antaranya, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Fadli Zon, Fahri Hamzah, serta petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Di sela acara, Neno Warisman yang termasuk dalam tim pemenangan kubu Prabowo-Sandi membacakan puisi sekaligus doa.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, ada bait yang menjadi kontroversial.
Berikut sepenggal puisi dan doa Neno Warisman yang dibacakan di acara Munajat 212 sembari terisak.
"Jangan, jangan Engkau tinggalkan kami
Dan menangkan kami
Karena jika Engkau tidak menangkan
Kami khawatir ya Allah
Kami khawatir ya Allah
Tak ada lagi yang menyembah-Mu."
Petikan puisi dan doa itu pun menuai kontroversi yang bagi sebagian pihak disebut sebagai bentuk ancaman kepada Tuhan.
4. Polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belakangan ramai dibicarakan oleh masyarakat.
RUU tersebut juga menimbulkan reaksi antara kelompok yang menerima dan kelompok menolak.
Satu di antara kelompok yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam Diskusi Publik Fraksi PKS DPR RI Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Lt. 3 Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu (13/2/2019), Fraksi PKS membeberkan kronologinya.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, sebenarnya, bagaimana perjalanan RUU tersebut sejak pertama kali diinisiasi?
19 Mei 2016
Anggota Komisi VIII FPKS DPR RI HM Iqbal Ramzi sebagai anggota Panitia Kerja mengungkapkan, kronologis sejak pembuatan naskah akademik dan draft RUU sampai rapat internal Komisi VIII menyepakati untuk pembahasan tersebut usai Pemilu 2019.
"19 mei 2016 Baleg DPR RI menerima naskah akedemik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang merupakan usulan anggota DPR yang ditandatangani oleh 70 orang anggota," kata Iqbal memulai pemaparannya.
6 Juni 2016
Komnas Perempuan bersama Forum Pengadaan Layanan telah menyerahkan draft RUU PKS kepada pimpinan DPR. Kemudian RUU PKS disepakati oleh Baleg dan Pemerintah untuk masuk dalam daftar Prolegnas sebagai RUU Prioritas.
8 Juni 2016
Komnas Perempuan melaporkan perkembangan penyusunan draft RUU kepada Presiden Jokowi.
19 September 2016
Komnas Perempuan dan Forum Pengadaan Layanan menyerahkan draft RUU kepada Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) dan KPPRI diminta untuk mengawal dan pembahasan dan pengesahan RUU agar segera menjadi Undang-Undang.
25 Oktober 2018
Komite III DPD RI menyampaikan hasil penyusunan RUU dalam rapat paripurna DPD RI. Rumusan dilakukan dengan bekerjasama dengan Komnas Perempuan. Pada saat itu DPR RI memang belim menyepakati agenda pembahasan RUU, sehingga DPR RI menilai penting untuk mengambil langkah lebih dulu.
Pada hari yang sama, naskah akademik dan draft RUU yang disusun oleh DPD RI dan Komnas Perempuan diserahkan ke Baleg DPR RI.
31 Januari 2017
Dalam sidang Baleg, RUU PKS disetujui sebagai RUU usul anggota.
6 April 2017
Setelah disahkan dalam paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, pimpinan DPR mengirimkan surat draft RUU kepada pemerintah.
Pada rapat terakhir Baleg, RUU PKS ini akan diusulkan untuk kelak dibahas oleh Pansus dengan Komisi III karena konten RUU PKS lintas bidang dan lintas kemanusiaan.
"Namun pada kenyataannya Komisi VIII yang akhirnya mendapat penugasan dari pimpinan DPR untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah. Dengan kata lain, pembahasan dilaksanakan oleh Panja dan bukan oleh Pansus," kata Iqbal.
31 Januari 2018
Panitia Kerja (Panja) melakukan lima kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan, pakar hukum, PB Muhammadiyah, Aliansi Cinta Keluarga, Persatuan Wanita Kristen Indonesia, dan Wanita Hindu Dharma Indonesia.
25 Oktober 2018
Panja mengundang pakar psikologi Pakar Psikologi DR Ikhsan Gumilar dan DR Bagus Priyono serta Pakar Kesehatan Dr Dewi Inong Irana.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)