TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta PPATK mengungkapkan ke publik kepala daerah mana saja yang menyimpan dananya di kasino luar negeri.
Pernyataan Doli tersebut merespon temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya transaksi keuangan kepala daerah di kasino luar negeri.
“Pertama ya, kalau memang itu serius terjadi, dan dari PPATK itu benar-benar akurat. bisa dipertanggungjawabkan, tentu yang pertama adalah PPATK harus mengungkap kepala-kepala daerah mana saja yang memarkir dananya di kasino di luar negeri, harus diungkap ke publik, biar tidak menimbulkan spekulasi di publik,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/12/2019).
Baca: Daftar Dugaan Korupsi Pejabat yang Dibongkar PPATK: Rekening Kasino hingga Beli Benih Lobster 900 M
Doli juga meminta Kementerian Dalam Negeri proaktif berkoordinasi dengan PPATK untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Kemendagri harus cepat berkoordinasi agar bisa dilakukan penindakan.
“Jadi menurut saya dua hal itu harus cepet dilakukan supaya tidak spekulasinya tidak terus berkembang menjadi wacana ya memang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Doli berharap PPATK tidak hanya melemparkan isu tanpa adanya tindaklanjut.
PPATK harus berani bertanggungjawab dengan mengungkapkan temuannya tersebut ke publik.
Pihaknya sendiri menurut Doli akan meminta Kemendagri untuk menelusuri kebenaran Informasi tersebut pada rapat kerja mendatang.
“Karena ini isu termasuk sensitif ya, dan juga menyangkut kepentingan orang banyak, kepentingan publik, yang seharusnya dana di sebuah daerah itu digunakan untuk kepentingan masyarakat untuk membangun daerahnya,” pungkasnya.
Baca: PPATK Temukan Rekening Kasino Kepala Daerah, Apa Kata Pakar Hukum?
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin sebelumnya menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.
Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Ia menyatakan kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).