News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2020

Pendapat Johan Budi: Eks Koruptor Sudah Cacat Moral, Seharusnya Dilarang Ikut Pilkada

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi di komplek Istana Bogor, Kamis (16/11/2017).

Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.

Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Baca: Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Jadi Kabareskrim, Ini Pesan Bambang Soesatyo

Ketiga, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.

Keempat, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Johan Budi: Sudah Cacat Moral, Harusnya Dilarang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini