"Itu kita lihat nanti didalaminya pelan-pelan. Makanya hati-hati data PPATK tidak boleh dibuang begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan lain-lain," ucap dia.
"Ketika ada peristiwa pidananya, baru penyidikannya mulai, baru sebut orangnya," ucapnya.
Saut mengatakan, KPK dan PPATK melakuakn koordinasi dengan baik.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta penegak hukum menindak lanjuti informasi PPATK terkait adanya dana kepala daerah sebesar Rp 50 miliar yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.
Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan penyelidikan harus menyoroti soal sumber dana kepala daerah yang tersimpan dalam rekening kasino tersebut.
Tama menilai modus penyimpanan dana kejahatan di luar negeri menurutnya bukan hal baru.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)