Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar membantah akan mencopot kepala daerah pemilik rekening kasino di luar negeri.
Bahtiar mengatakan pihak Kemendagri menyerahkan persoalan rekening kasino kepala daerah di luar negeri tersebut kepada PPATK.
"Kemendagri menyerahkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti temuan transaksi keuangan di rekening kasino yang diduga milik sejumlah kepala daerah," kata Bahtiar dalam keterangan yang dirilis Puspen Kemendagri, Senin (16/12/2019).
Baca: Kronologi Penemuan Tas Mencurigakan di Sekitar Masjid Istiqlal Jakarta, Polisi Pastikan Tak Ada Bom
Kemendagri mendukung semua proses hukum yang akan dilakukan aparat penegak hukum.
Terkait kasus kepala daerah pemilik rekening kasino, Kemendagri akan melakukan proses pencopotan jika sudah ada keputusan hukum yang tetap.
Baca: PPATK Ungkap Modus Kepala Daerah Simpan Rekening Kasino, Bentuknya Tukar Koin
"Kemendagri dapat memberhentikan kepala daerah jika sudah ada keputusan hukum yang inkracht," katanya.
PPATK ungkap ada kepala daerah memiliki rekening kasino di luar negeri
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkap adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah melakukan penempatan dana dengan jumlah fantastis dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung setara Rp 50 miliar.
Namun, Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.
Baca: Nadiem Makarim Akui Belum Bahas Soal Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Badaruddin menambahkan pihaknya juga masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus mantan Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam tiga kasus.
Baca: Tjahjo Kumolo Sebut Kemungkinan Realisasi Perampingan Eselon Mundur Dari Target Juni 2020