News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegiat Kajian Antikorupsi Undip Sambut Baik Masuknya Artidjo dan Albertina Ho dalam Bursa Dewas KPK

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku OC Kaligis berjudul KPK Bukan Malaikat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Artidjo Alkostar dan Albertina Ho masuk dalam bursa nama dewan pengawas KPK.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pujiyono menyambut baik kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih Artidjo Alkostar dan Albertina Ho menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

"Kalau benar, ini kabar baik mengingat jumlah dewan pengawas berjumlah lima orang. Mudah-mudahan bukan basa basi Presiden Joko Widodo untuk komitmen pemberantasan korupsi," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Rabu (18/12/2019).

Untuk itu pula dia berharap tiga lainnya juga memiliki integritas dan sudah teruji seperti Artidjo dan Albertina Ho.

"Jangan sampai dua orang sosok teruji ini kalah jika terjadi voting pengambil keputusan," jelasnya.

Ia berpendapat sebaiknya KPK tidak hanya tergantung pada personilnya Dewan Pengawas.

Tapi dia berharap, kewenangan pengawasan sebaiknya tidak menyentuh urusan teknis seperti memberi izin penyadapan, penahanan dan lainnya.

Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK, mulai dari Taufiequerachman Ruki hingga hakim Albertina Ho.

ICW tidak sepakat dengan siapun nama yang dipilih Jokowi

Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sepakat dengan siapa pun nama yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk duduk sebagai Dewan Pengawas KPK.

Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan penolakan tersebut seiring dengan sikap ICW yang dari awal tegas menolak lahirnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

ICW pun sebelumnya pernah memberikan catatan terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Menurut ICW, adanya Dewan Pengawas KPK akan menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Terlebih Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan menentukan izin penyadapan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu ICW bersama tiga pimpinan KPK, tokoh masyarakat serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya saat ini sedang melakukan uji formil di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini