"Saya dari awal ICW terutama menolak Dewas KPK. Artinya siapapun sampai ke bawahnya sesuatu yang tidak disepakati. Biarkan prosesnya berjalan, tapi proses kita pada sikap pertama tadi," kata Tama S Langkun usai diksusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah merampungkan susunan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak lima orang.
"Sudah masuk (namanya) tapi belum difinalkan, kan hanya lima (orang)," ujar Jokowi di Novohotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).
Menurut Jokowi, beberapa orang tersebut berlatar belakang penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan mantan pimpinan KPK.
"Ada juga dari ekonom, akademisi, ada dari ahli pidana, saya kira itu," tutur Jokowi.
Namun terkait namanya, Jokowi belum mau membocorkannya.
"Nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya, nama yang baik. Saya memastikan nama yang baik," kata Jokowi.
Dewan pengawas KPK terdiri dari lima orang.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.
Tugas Dewan pengawas KPK antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Kabar yang beredar di masyarakat, tiga dari lima nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Artidjo Alkostar, dan Albertina Ho.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegiat Antikorupsi Sebut Masuknya Artidjo dan Albertina Ho dalam Bursa Dewas KPK Sebagai Kabar Baik,