"(Potensi kerugiannya) dikali dua (dari nilai barangnya). Jadi kira-kira potensi perpajakannya baik dari bea masuk maupun pajak impor itu dikali dua, jadi dua kali lipat dari nilainya," ujar Heru dalam kesempatan yang sama.
Adapun komponen perpajakan dan kepabeanan yang seharusnya dibayarkan meliputi bea masuk sebesar 40 hingga 50 persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125 persen, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen hingga 7,5 persen, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Adapun jika dilihat dari pengungkapan kasus penyelundupan sepanjang tahun 2016 hingga 2019, potensi kerugian negara mencapai Rp 659,38 miliar.
3. Lonjakan Penyelundupan Terjadi di 2019
Sri Mulyani mengungkapkan, sepanjang tahun 2019 secara nasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap 57 kasus penyelundupan mobil mewah dan 10 kasus untuk motor.
Dari kasus-kasus tersebut, secara keseluruhan terdapat 84 mobil dan 2.693 motor mewah yang gagal diselundupkan. Angka tersebut melonjak tajam jika dibandingkan dengan tahun 2018 di mana Bea Cukai menindak kasus penyelundupan mobil mewah sebanyak 7 unit dan motor mewah sebanyak 127 unit.
"Dan sekali lagi yang terbesar di tahun 2019, yaitu 2.693 motor sendiri, kemudian tahun 2018 127 jadi ada pelonjakan luar biasa," ujar Sri Mulyani.
4. Diselundupkan dari Singapura dan Jepang
Bendahara Negara pun mengungkapkan, motor dan mobil mewah yang diselundupkan via Pelabuhan Tanjung Priok berasal dari Jepang serta Singapura.
Data Bea Cukai mengungkapkan pada manifes tertanggal 29 September 2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar. Namun, pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.
Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar. Sementara itu, hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar.
Sementara itu, dokumen manifes tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan oleh PT NILD dan PT MPMP. PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar.