Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan 12 pegawai KPK yang mengundurkan diri bukan karena akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya pegawai lembaga antirasuah tersebut mundur karena mendapatkan pekerjaan di tempat lain atau menikah.
"Pegawai KPK yang mengundurkan diri itu tidak ada kaitan dengan pengangkatan ASN," kata Firli Bahuri di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Baca: Pegiat Antikorupsi Nilai Keberadaan 5 Dewan Pengawas Pilihan Jokowi Tak Bisa Banyak Menolong KPK
Firli Bahuri menjelaskan ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK, ada tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri.
Satu pegawai mundur karena ingin menikah, dan dua pegawai lainnya karena mendapatkan pekerjaan baru.
"Sama dengan 12 ini. Jadi itu tidak ada kaitan dengan ASN," kata Firli Bahuri.
Baca: Agus Rahardjo Berharap KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Bisa Selesaikan Sejumlah Temuan PPATK
Lebih lanjut, mantan Kapolda Sumsel ini juga yakin mundurnya 12 pegawai KPK tidak terkait dengan pergantian pimpinan KPK.
Firli menegaskan dirinya tidak ada masalah dengan pegawai KPK.
Menurutnya, pegawai dan pimpinan KPK selalu bersatu.
"Dari dulu kita bersatu kok. Siapa yang mengatakan berpisah? Enggak ada kok," katanya.
Harapan Agus Rahardjo kepada Firli Bahuri Cs
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pimpinan KPK periode 2019-2024.
Agus Rahardjo menyebutkan PR tersebut berkaitan dengan sejumlah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).