Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan akan mengawasi kinerja Dewan Pengawas KPK yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini.
Ketua Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery menilai kewenangan yang diemban Dewan Pengawas cukup besar.
Baca: Pimpinan KPK Nawawi Pomolango Punya Kekayaan Rp 1,8 Miliar
"Komisi III akan terus mengawasi kinerja Dewas KPK ke depan mengingat cukup besarnya kewenangan Dewan Pengawas KPK yang diberikan oleh UU KPK," kata Herman kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).
Lebih lanjut, Herman menilai Presiden Jokowi telah memilih secara objektif dan independen kelima orang yang menjadi Dewan Pengawas.
Ia yakin Presiden Jokowi punya pertimbangan matang dalam memilih Dewan Pengawas KPK untuk menjawab perhatian masyarakat yang begitu besar.
"Presiden pasti sangat hati-hati dalam memilih nama Dewan Pengawas," katanya.
Presiden Jokowi melantik lima anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.
Pelantikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga antirasuah.
Adapun susunan dewan pengawas KPK yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).
2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)
3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Baca: Aktivis Antikorupsi Feri Amsari: Dewan Pengawas Bakal Dominasi KPK di Periode Firli Cs
4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).
5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).