News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Baru KPK

Inilah Sejumlah Kasus Korupsi Besar yang Diungkap KPK di Era Agus Rahardjo Cs

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUSAT ANTI KORUPSI-Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) didampinggi Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif (kiri-kanan) saat peresmian Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti Corruption Learning Center (ACLC) di Gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). Peresmian Anti Corruption Learning Center (ACLC) untuk meningkatkan pencegahan dan pemahaman masyarakat terhadap kejahatan korupsi yang digagas lembaga anti rasuah tersebut adalah media pembelajaran antikorupsi online.-Warta Kota/henry lopulalan

Irman Gusman didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Akibat perbuatannya, ia divonis 4,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada 20 Februari 2017.

Hukuman tersebut berkurang menjadi 3 tahun PK yang diajukannya dikabulkan oleh MA pada 24 September 2019.

Selain hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, majelis hakim PK juga tetap mencabut hak politik Irman selama tiga tahun terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Dengan pengurangan hukuman menjadi 3 tahun, ia telah bebas pada 26 September 2019.

6. Sofyan Basir

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sempat terjerat kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang. Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Dalam kasus ini, Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 4 November 2019.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

7. Emirsyah Satar

Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Garuda, terjerat kasus dugaan suap pada 2017.

KPK mengendus adanya suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbud milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini