Adapun calon pimpinan KPK terpilih yakni, Alexander Marwata, Firli Bahuri, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolango. 10 Kapoksi Fraksi di Komisi III sepakat memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dengan memberikan 56 suara.
"Dalam rapat pleno komisi III, pemilihan capim KPK periode 2019 -2023, berdasarkan diskusi dari seluruh fraksi yang hadir, dan seluruh fraksi-fraksi menyepakati, untuk menjabat komisoner KPK, masa bakti 2019-2023, pertama sebagai Ketua, Irjen Firli Bahuri, bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Jumat, (13/9/2019).
"Sepakat," jawab anggota Komisi III.
Setelah menetapkan ketua KPK, Komisi III juga menyepakati 4 komisioner sebagai Wakil Ketua. Mereka yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
"Atas nama pimpinan dan seluruh anggota komisi III, kami mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan semua, kepada yang memberikan masukan baik yang pro maupun kontra. Kami menaruh harapan pada 5 pimpinan agar dapat menjalankan tugas, sesuai undang-undang dengan catatan komitmen yang telah ditandatangani," pungkas Aziz.
Namun terpilih Firli sebagai Ketua KPK bukan tanpa lika liku. Banyak pihak yang mempermasalahkan kiprah Firli saat masih menjadi Deputi Penindakan KPK.
Ia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi pada 13 Mei 2018.
Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK. Firli pun sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK. Namun, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
"Ketika masih menjadi pegawai KPK, masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik. Namun, ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain, tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut. Itu yang bisa saya sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6/2019).
Firli pun mengakui pertemuan dengan TGB. Namun, ia membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang saat itu sedang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo), saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Firli.
"Saya datang pukul 06.30 WITA saat bermain tenis itu. Setelah dua set pukul 09.30 WITA, TGB datang. Jadi saya tidak mengadakan hubungan dan tidak mengadakan pertemuan," imbuh Firli.
Bahkan, setelah tidak sengaja pertemuan itu terjadi, Firli sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta. Dari pertemuan tersebut, telah disimpulkan, Firli tidak melanggar kode etik.
"Pada 19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu, disimpulkan, saya tidak melanggar kode etik. Apalagi, TGB kan bukan tersangka," kata Firli lagi.