Namun, pernyataan Firli langsung dibantah oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Firli tidak melanggar kode etik. "Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar," ujar Febri.
Firli kemudian dirotasi dari Kapolda Sumatera Selatan menjadi Kabaharkam Polri menggantikan Komjen Pol Condro Kirono. Otomatis, bintang tiga disandang oleh Firli.
Belum genap sebulan, Firli kembali dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Mutasi tersebut lantaran dia akan dilantik menjadi Ketua KPK pada akhir Desember 2019. Setelah menjabat ketua KPK, Firli berjanji akan mencopot status keanggotaannya dalam polri.
3. Komjen Pol Condro Kirono
Condro Kirono merupakan perwira tinggi (Pati) Polri yang juga beralih profesi dari Korps Bhayangkara. Nama Condro dikenal saat dirinya mengemban amanah sebagai Kapolda Jawa Tengah pada 2016.
Dengan pangkat Inspektur Jenderal, Condro memimpin daerah Jateng selama tiga tahun. Sebelumnya dia juga pernah memimpin sebagai Kapolda Riau dan Kakorlantas Polri.
Pada 2019, Kapolri saat itu Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian merotasinya menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri. Otomatis bintang di pundaknya bertambah kembali menjadi tiga.
Namun, Komjen Pol Condro Kirono kembali dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3019/XI/KEP./2019 dan ST/3020/XI/KEP./2019 tertanggal 8 November 2019.
Jelang pensiun dari Polri (12 Desember 2019), Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Condro menjadi komisaris PT Pertamina (Persero).
Pengangkatan Condro berbarengan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi komisaris utama PT Pertamina di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sunilingga mengatakan, pengangkatan Condro untuk memperkuat Pertamina sesuai dengan latarbelakangnya dari bidang hukum.
"Kami tahu Pertamina perlu ada ini, ya penegakan-penegakan hukum baru untuk membantu. Intinya kan seperi kata pak Erick Thohir komisaris akan diperkuat fungsi untuk melakukan pengawasan," kata Arya di gedung Kementerian BUMN.
Ia menjelaskan latarbelakang Condro dari kepolisian saat ini diperlukan Pertamina dalam mengatasi persoalan dan mencari solusinya.
"Di kepolisian ada kemampuan pengawasan sangat baik dan tahu bagaimana buat planning Pertamina ke depan lebih bersih. Semua yang fraud di Pertamina, kami harapkan komisaris bisa melakukan pengawasan dan berikan solusi, tidak hanya soal dapatkan tapi perbaiki sistem," kata Arya.
Sementara itu, Polri menyatakan Condro Kirono tidak perlu mundur dari keanggotaannya di kepolisian seusai terpilih sebagai komisaris PT Pertamina (Persero).
"Jadi bukan pemberhentian status anggota Polri, tapi pengalihan tugas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Argo mengatakan bahwa terpilihnya Condro merupakan bentuk penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri. Menurut dia, hal itu telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi.
"Itu sudah diatur dalam Pasal 1 angka 5 ada disebutkan, penugasan anggota Polri di luar struktur organsiasi Polri adalah pengalihan tugas dan jabatan anggota Polri ke tempat tugas dan jabatan di luar struktur yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri," kata Argo.