TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah melantik 5 orang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) di Istana Negara, Jakarta.
Pemilihan 5 Dewan Pengawas tersebut berlandaskan pada syarat Dewan Pengawas KPK yang tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.
Dalam undang-undang revisi tersebut, pertama kali presiden mempunyai kewenangan hak untuk untuk memilih, menunjuk, mengangkat, dan melantik Dewan Pengawas KPK.
Diketahui Dewan Pengawas KPK untuk pertama kali dibentuk pada tahun 2019 ini, setelah 17 tahun KPK berjalan.
Presiden Jokowi melangsungkan pelantikan kelima Dewan Pengawas KPK pada pukul 14.30 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik Presiden Jokowi yaitu Mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007 Tumpak Hatarongan Panggabean dan Mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar.
Selain itu juga Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho.
Dilansir dari Kompas.com, adapun rekam jejak 5 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sosok-sosok yang dipilih Presiden Jokowi sebagai berikut.
1. Tumpak H. Panggabean
Tumpak pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pertama kali pada periode 2003-2007 setelah sekian lama berkarir sebagai jaksa.
Dirinya berkarir di Kejaksaan Agung meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995).
Tumpak juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada JAM Intelijen (1996-1997), Kajati Sulawesi selatan (2000-2001).
Tumpak dikenal sebagai orang yang tidak kompromi pada koruptor (buldoser para koruptor).