News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK, dari Jaksa Agung hingga Akademisi

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris diambil sumpahnya saat pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Harjono juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak tahun 2017.

Diketahui, tahun 1999, Harjono menjadi anggota MPR melalui PDI-P dan turut andil dalam perubahan UUD 1945.

Pada 12 Juni 2017, Harjono dilantik sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ia dikenal sebagai sosok yang mempunyai kamus hidup karena keluasan ilmu dan pengetahuannya.

5. Albertina Ho

Sosok wanita yang pernah berjasa negeri ini pernah memutus hukuman terhadap Gayus Tambunan terpidana korupsi.

Dalam putusannya, Gayus Tambunan dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Albertina berkarier menjadi hakim di Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Terakhir ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Nusa Tenggara Timur.

Selain kasus Gayus Tambunan, ia pernah menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Antara lain pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, pelecehan Anand Khrisna, dan mafia hukum Cirus Sinaga.

Albertina juga terpilih sebagai Hakim Pilihan Tempo saat menjabat sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan.

Albertina dianggap memberi harapan hukum steril dari sogokan dan intervensi kekuasaan pada 2010.

Diketahui, setelah dilantik Presiden Jokowi, pimpinan KPK 2019-2023 dan kelima anggota Dewan Pengawas KPK direncanakan akan mulai bekerja. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini