TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono meminta masyarakat menghilangkan keraguan kehadiran dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), akan memperlemah lembaga antitasuah.
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengatakan, dewan pengawas baru saja mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan nantinya bekerja sesuai undang-undang berlaku.
"Jadi kita tunggu saja, soalnya kami belum kerja. Apakah kami menyandera atau kami semua bekerja," ujar Harjono, Minggu (22/12/2019).
Baca: Berharap Dewan Pengawas KPK Tetap Independen, Mochammad Jasin: Jangan Sampai Diwarnai Intervensi
Baca: Dewan Pengawas KPK Dilantik, Eks Pimpinan KPK Mochammad Jasin Berharap Independensi Dewas Tetap Ada
Terkait kegiatan penyadapan, kata Harjono, dalam Undang-Undang KPK telah disampaikan agar pimpinan lapor terlebih dahulu kepada dewan pengawas lembaga antirasuah.
"Kalau akan melakukan penyadapan harus melapor ke kami. Kalau kemudian akan melakukan tindakan-tindakan lain, kami harus diberitahu," tutur Harjono.
Ia pun menyebut, dewan pengawas tidak akan sembarangan berikan izin penyadapan ke pimpinan lembaga antitasuah dalam menangani sebuah kasus korupsi.
"Tugas kami, salah satu di antaranya jangan sampai kemudian obral penyadapan," ujar Harjono.
"Jadi dilihat kasus per kasus dan kami harus melihat setiap penyadapan itu. Kalau memang itu diperlukan, kenapa tidak," sambung Harjono.