News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kepemilikan Senjata Api Sopir Lamborghini di Kemang, Ini Penjelasan Perbakin

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pengemudi Lamborghini todong pelajar pakai pistol di Kemang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengendara Lamborghini yang menodongkan pistol ke arah dua pelajar di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan mendadak viral di media sosial.

Kabar beredar pelaku yang berinisial AM itu diketahui memiliki izin kepemilikan senjata.

Kondisi ini pun membuat Ketua Perbakin DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto pun turut menjelaskan ihwal masalah kepemilikan senjata.

Menurut dia, ada dua kriteria yang bisa memiliki izin senjata.

Baca: Nasib Pelajar yang Ditodong Pengemudi Lamborghini, Diperlakukan Kasar Hanya karena Wah Mobil Bos Nih

Baca: Perbakin Komentari Pengemudi Lamborghini Bergaya Koboi saat Ketemu Pelajar di Kemang

Baca: Sosok Pengendara Lamborghini yang Todongkan Pistol ke Pelajar, Mobilnya Kini Rusak karena Ini

"Masalah kepemilikan senjata api itu ada dua. Yang pertama Perbakin untuk olahraga prestasi. nah ada lagi yang izin khusus senjata api untuk bela diri itu langsung dari mabes polri, Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam) ya untuk ini," kata Setyo kepada awak media, Rabu (25/12/2019).

Untuk Perbakin, dia mengungkapkan, tak boleh diizinkan membawa senjata dalam kondisi apapun. Semuanya, kata dia, harus digudangkan usai dipakai latihan di Perbakin.

"Kalau untuk perbakin senjata tidak ada dibawa bawa, jadi tidak ada izin untuk membawa bawa senjata karena semuanya harus digudangkan. Kalaupun itu dibawa, dalam rangka untuk latihan diperbakin. Jadi di perbakin ada tiga, bidang target, bidang berguru, tembak reaksi," jelas Setyo.

Untuk kasus penodongan Lamborghini, ia tak menampik bahwa yang bersangkutan memang memiliki kartu anggota Perbakin. Namun, dia tak mengetahui apakah masa aktifnya masih berlaku atau tidak

"Jadi yang kemarin itu dia memang punya kartu anggota perbakin tapi saya mesti cek dulu apa masih valid atau tidak. Kedua dia dari klub mana, karena perbakin itu anggota dari klub-klub menembak," tuturnya.

"Kalau kita lihat paparan dari PMJ, senpinya Baretta, maka dia klasifikasinya untuk bela diri. Kalau untuk itu maka klarifikasinya ke Baintelkam Polri. Itu gak ada urusan dengan Perbakin," sambung dia.

Ia juga meminta kasus tersebut tidak dikaitkan dengan Perbakin.

"Itu tanggung jawab pribadi bukan perbakin, engga ada urusannya. Kalau itu melanggar, akan ditindak tegas. Nanti akan dilihat bidang disiplin, sanksinya dipecat," pungkasnya.

Todong Pelajar

Sebelumnya, pengendara Lamborghini yang menodongkan pistol ke arah dua pelajar di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan akhirnya diamankan polisi.

Pengendara berinisial AM ini mengendarai Lamborghini oranye dengan plat nomor B 27 AYR.

AM ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019) kemairn.

Sementara kejadian AM menodongkan pistol ke arah dua pelajar itu terjadi pada Sabtu (21/12/2019).

Saat itu, AM sedang melintas di Jalan Kemang 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan/

Di waktu yang bersamaan, dua pelajar berinisial AD (16) dan MIN (16) sedang berjalan kaki.

AM kemudian merasa dirinya diteriaki kedua bocah tersebut.

"Pada saat itu dia (AM) merasa diteriaki dengan satu kalimat, "mobil bos"," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (24/12/2019).

Setelahnya, pengendara Lamborghini itu pun turun dari mobilnya dan mengeluarkan kata tidak sopan.

"Pemilik kendaraan (AM) tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus," kata Yusri.

Kedua pelajar tersebut hendak melarikan diri saat tahu AM turun dari mobil.

AM kemudian meminta dua pelajar itu untuk berhenti.

Pengendara Lamborghini itu sampai harus melepaskan tembakan ke udara tiga kali untuk membuat dua pelajar itu berhenti.

"(Kedua pelajar) disuruh jongkok, tapi yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan). Jadi tiga kali letupan (tembakan)," ucap Yusri.

Kedua pelajar yang tak terima dengan perlakuan AM pun melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan.

AM lantas ditangkap beserta barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakan, dan 9 buh peluru aktif.

Kini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

AM dikenakan pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini