News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Gaji Bulanan, Pemerintah Ingin Karyawan Diupah Per Jam, Dinilai Lebih Menguntungkan?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Selain itu, pihaknya masih membahas sejumlah aturan meliputi definisi jam kerja, pembedaan fasilitas antara UMKM yang basisnya adalah kesepakatan kerja dengan hak-hak yang dijamin.

"Kemudian terakhir yang dibahas adalah jenis-jenis pengupahannya dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau perhitungan harian. Itu yang kami bahas," ucap dia.

Sebagai informasi, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi. Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

SUMBER: KOMPAS.com (Fika Nurul Ulya, Mutia Fauzia) | Editor: Yoga Sukmana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini