TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewacanakan perubahan gaji pegawai dari per bulan menjadi per jam.
Dengan skema gaji per bulan, maka karyawan bisa memiliki gaji tetap yang sama meski memiliki jumlah masuk kerja yang berbeda.
Sedangkan jika penggajian dihitung per jam, tenaga kerja mendapat gaji sesuai jumlah jam kerjanya.
Sistem pengupahan akan diatur dalam RUU Omnibus Law.
Selain sistem penggajian, RUU Omnibus Law juga membahas tentang rekrutmen dan pemutusah hubungan kerja (PHK).
Didukung Apindo
Wacana pemerintah mengubah gaji per bulan menjadi gaji per jam mendapat respons positif dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dilansir Kompas.com, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mendukung wacana tersebut.
"Saya rasa bagus sih karena lebih fleksibel. Sekarang trennya apalagi anak muda kalau kerja hitungannya per jam," kata Hariyadi, Kamis (27/12/2019).
Hariyadi menyebut sistem pengupahan per jam membuat gaji tetap bulanan tidak lagi menarik.
"Mereka enggak perlu dalam satu hari harus kaku 8 jam," ujarnya.
Yang paling penting menurutnya adalah jumlah kerja yang disepakati.
"Yang paling pentingkan jumlah jam kerja yang disepakati itu berapa," jelasnya.
Hariyadi menilai sistem gaji per jam memberikan keuntungan bagi pihak perusahaan dan pihak pegawai.