News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pemerintah Ubah Gaji Bulanan Menjadi Per Jam, Kata Apindo hingga Menteri Tenaga Kerja

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015.

Diketahui, skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Kementerian Ketenagakerjaan disebut Ida tengah melakukan inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha.

Termasuk kaitannya dalam hal upah minimum dan pesangon.

Ida juga menyebut proses inventarisasi pendapat juga tengah dilakukan pihaknya dalam kegiatan easy hiring dan easy firing yang sempat disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," ujar Ida.

Airlangga Hartarto Sebut Belum Final

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melalui omnibus law ketenagakerjaan pemerintah akan merevisi beberapa beberapa aturan.

Antara lain mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan merekrut tenaga kerja asing.

Selain itu, omnibus juga akan mengatur fleksibilitas jam kerja.

"Ini masih dibahas Kemenaker, belum final. Termasuk dengan upah, tapi pembahasan belum final," ujar dia.

Politisi Golkar tersebut juga mengungkapkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru akan diajukan kepada DPR pada Januari 2020 mendatang.

"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas isi hiring dan isi firing terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga.

Airlangga juga menyebut pihaknya masih membahas sejumlah aturan.

Antara lain terkait definisi jam kerja, pembedaan fasilitas antara UMKM yang basisnya adalah kesepakatan kerja dengan hak-hak yang dijamin.

"Kemudian terakhir yang dibahas adalah jenis-jenis pengupahannya dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau perhitungan harian. Itu yang kami bahas," ucap dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?"

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Kiki Safitri/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini