News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Tak Percaya Motif Pelaku Menyiram Air Keras ke Mukanya Karena Dendam Pribadi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggunakan kursi roda saat akan dibawa ke RS Jakarta Eye Center dari RS Mitra Kekuarga, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Novel Baswedan dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center untuk menjalani perawatan lanjutan usai dirinya mengalami serangan fisik dari orang tak dikenal dengan menggunakan cairan yang diduga air keras yang membuat Novel Baswedan mengalami luka serius di sekitar wajah.

"Tadi malam, kami telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB."

"Jadi pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB. (Kedua pelaku) Polri aktif," jelasnya.

Sementara itu, Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, kedua pelaku diamankan di Cimanggis, Depok.

"Kami amankan di Cimanggis. Setelah itu dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar Argo.

Dua tahun lalu, tepatnya 11 April 2017, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal.

Ketika itu, Novel baru selesai menjalani salat Subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras tersebut, kedua mata Novel mengalami luka parah.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Senin (2/12/2019). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Ditangkap di Cimanggis Depok

Markas Besar Kepolisian RI telah menetapkan dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

"Tadi pagi jadi tersangka," kata Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, kedua pelaku yakni RM dan RB juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tadi siang ada pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," ujarnya.

RM dan RB berstatus sebagai polisi aktif. Keduanya ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam di Cimanggis, Depok.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini